Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2022

PUISI

 PUISI Rana Aisyah (30302100274) Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung “Negeri ku” Disini aku lahir                                                          Disini aku dibesarkan Disini aku tinggal Di negeriku Indonesia Indonesia, Negeriku yang lucu Banyak orang gila dimana mana Orang gila harta, gila jabatan Koruptor, karena koruptor Rakyat kecil ditindas Yang kaya semakin kaya Yang miskin semakin miskin Apakah kalian ini tidak punya hati? Memetingkan harta dan jabatan kalian Tanpa menunduk kebawah Melihat kami yang tidak mampu Tak tau bagaimana masa depan negeri ini Jika orang seperti itu masih ada  Negeri ku takkan pernah maju Karna koruptor

KEKUATAN PEMUDA UNTUK KEMAJUAN BANGSA

 KEKUATAN PEMUDA UNTUK KEMAJUAN BANGSA Rana Aisyah (30302100274) Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Pemuda merupakan pilar bagi bangsa, pemuda merupakan penerus bangsa yang paling berpengaruh dalam kemajan dan persatuan bangsa. Para pemuda Indonesia wajib menjaga eksistensi bangsa Indonesia di dunia, serta selalu dapat memberikan kesan yang baik di mata dunia. Menurut data yang ada hasil Sensus Penduduk 2020 menunjukkan penduduk Indonesia didominasi Generasi Z. Total terdapat 74,93 juta atau 27,94% dari total penduduk Indonesia. Generasi Z saat ini diperkirakan berusia 8 hingga 23 tahun.  Bahkan kemajuan suatu bangsa juga sering dikaitkan dengan bagaimana peran pemuda didalamnya, seperti bagaimana produktifitas pemuda demi kemajuaan dan eksistensi bangsanya. Tidak terkecuali bagi bangsa Indonesia, generasi muda juga menjadi suatu tonggak bagi kemajuan dan pembangunan bangsa. Kemajuan bangsa tergantung oleh pemuda nya, jika pemuda membawa pengaruh baik maka Bangsa akan ter...

PIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA DAN PERSPEKTIF NYA DALAM HAM

 PIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA  DAN PERSPEKTIF NYA DALAM HAM Rana Aisyah (30302100274) Fakultas hukum, Universitas Islam Sultan Agung Abstrak Artikel ini ditulis untuk membahas tentang hukuman mati di Indonesia dan perspektif nya dalam HAM. Hukuman mati diperuntukkan bagi kejahatan kejahatan tertentu, namun hal ini bertentangan dengan Hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup. Hukuman mati memberi kewenangan kepada pihak pemberi hukuman untuk mencabut atau meniadakan hak hidup seseorang. Hal itu mengkianati hakikat hak hidup yang bersifat melekat (inherent) dan tak terpisahkan dari diri seorang manusia. Pendahuluan  Tujuan dari adanya pidana ini sebenarnya untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran yang ada di negeri ini. Penegakan merupakan suatu langkah agar norma norma hukum dapat berfungsi secara nyata dalam kehidupan bernegara. Bermacam macam hukuman atau tindak pidana yang ada sebagai sarana untuk menegakkan hukum. Salah satunya adalah hukuman mati. Hukuma...