PIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA DAN PERSPEKTIF NYA DALAM HAM
PIDANA HUKUMAN MATI DI INDONESIA
DAN PERSPEKTIF NYA DALAM HAM
Rana Aisyah (30302100274)
Fakultas hukum, Universitas Islam Sultan Agung
Abstrak
Artikel ini ditulis untuk membahas tentang hukuman mati di Indonesia dan perspektif nya dalam HAM. Hukuman mati diperuntukkan bagi kejahatan kejahatan tertentu, namun hal ini bertentangan dengan Hak asasi manusia, yaitu hak untuk hidup. Hukuman mati memberi kewenangan kepada pihak pemberi hukuman untuk mencabut atau meniadakan hak hidup seseorang. Hal itu mengkianati hakikat hak hidup yang bersifat melekat (inherent) dan tak terpisahkan dari diri seorang manusia.
Pendahuluan
Tujuan dari adanya pidana ini sebenarnya untuk mencegah timbulnya kejahatan dan pelanggaran yang ada di negeri ini. Penegakan merupakan suatu langkah agar norma norma hukum dapat berfungsi secara nyata dalam kehidupan bernegara. Bermacam macam hukuman atau tindak pidana yang ada sebagai sarana untuk menegakkan hukum. Salah satunya adalah hukuman mati. Hukuman mati adalah hukuman ataupun vonis yang dijatuhkan pengadilan kepada seseorang yang merupakan bentuk hukuman terberat atas apa yang telah diperbuatnya. Hukuman mati di Indonesia dimasukan sebagai rumusan pidana pokok yang termuat pada pasal 10 KUHP. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, terorisme, dan perdagangan obat-obatan terlarang.
Pro dan kontra mengenai hukuman mati seolah-olah tidak menemui titik akhir dalam perdebatan. Karena hukuman ini dianggap melanggar salah satu hak asasi manusia yaitu hak untuk hidup yang diatur dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia atau Universal Declaration of Human Rights (DUHAM). Perdebatan tentang hukuman mati selalu terjadi karena berkaitan erat dengan hak hidup seorang manusia. Setiap manusia memiliki hak hidup yang bersifat melekat, penting, kodrati, dan juridis.
Menurut Peneliti Balitbangkumham Firdaus, dalam kerangka hukum nasional, hak untuk hidup juga diatur dalam Konstitusi Indonesia. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia adalah hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak. “Dalam kaitan dengan masalah ini, penerapan hukuman mati sebenarnya masih mengandung kontroversi di tengah masyarakat, sehubungan dengan hak asasi manusia.
Pembahasan
a. Tujuan Pemidanaan
Tujuan dari pemidanaan yang dilakukan yaitu untuk menegakkan keadilan serta menjalankan norma hukum yang ada di negeri ini. Dalam hukum pidana dikenal beberapa teori mengenai tujuan pemidanaan, antara lain: teori absolut (teori pembalasan), teori relatif (teori prevensi) dan teori gabungan.
Teori absolut (pembalasan) menyatakan bahwa kejahatan sendirilah yang memuat anasir-anasir yang menuntut pidana dan yang membenarkan pidana dijatuhkan. Teori pembalasan ini pada dasarnya dibedakan atas corak subjektif yang pembalasannya ditujukan pada kesalahan si pembuat karena tercela dan corak objektif yang pembalasannya ditujukan sekedar pada perbuatan apa yang telah dilakukan orang yang bersangkutan. Teori relatif (prevensi) memberikan dasar dari pemidanaan pada pertahanan tata tertib masyarakat. Oleh sebab itu tujuan dari pemidanaan adalah menghindarkan (prevensi) dilakukannya suatu pelanggaran hukum. Teori gabungan mendasarkan jalan pikiran bahwa pidana hendaknya didasarkan atas tujuan pembalasan dan mempertahankan ketertiban masyarakat.
b. Pidana mati dan perlindungan HAM
Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati dan dijunjung tinggi. Salah satu nya adalah hak untuk hidup, hak ini tercantum dalam Deklarasi Internasioanal Hak Asasi Manusia (Declaration of Human Right). Dengan berlandaskan pada Pasal 28 A Amandemen UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk hidup dan berhak untuk mempertahankan kehidupannya, banyak kalangan yang menyebutkan bahwa hukuman mati sangat bertentangan tentang pasal tersebut. Dapat dikatakan bahwa hukuman mati merupakan tindakan pelanggaran HAM.
Namun demikian perlu kita pahami bersama bahwa dalam memahami suatu peraturan perundang-undangan tidak bisa hanya mengkaji pasal demi pasal secara singkat. Perlu diperhatikan pula ketentuan secara hirarki dari keseluruhan pasal yang ada. Dengan demikian dapat dipahami maksud pasal tersebut secara utuh. Apa bila kita perhatikan pasal selanjutnya yakni Pasal 28 J Amandemen ke dua UUD 1945, bahwa dengan pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar hak hidup seseorang memiliki pembatasan. Pasal 28 J ayat (2) menegaskan bahwa :“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral,nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis”
Dengan hal tersebut, walaupun manusia memiliki hak untuk hidup hak tersebut tidak absolut. Hak tersebut dibatasi dengan hukuman pidana mati yang dijalankan sesuai norma. Dengan demikian, hukuman pidana mati di dunia merupakan realita yang tidak bisa dipaksakan untuk dihapuskan, karena keberadaannya tidak terlepas dari nilai-nilai sosial budaya masing-masing bangsa dan dari sejarah negara itu sendiri.
c. Hukuman mati dalam perundang undangan Indonesia
Hukuman mati yang diberikan atau yang terdapat pada perundang undangan Indonesia hanyalah untuk kejahatan yang berat berat saja, seperti:
1. Pasal 104 (makar terhadap presiden dan wakil presiden)
2. Pasal 111 ayat 2 (membujuk negara asing untuk bermusuhan
atau berperang, jika permusuhan itu ditakukan atau jadi perang)
3. Pasal 124 ayat 3 (membantu musuh waktu perang)
4. Pasal 140 ayat 3 (makar terhadap raja atau kepala negara-negara
sahabat yang direncanakan dan berakibat maut)
5. Pasal 340 (pembunuhan berencana)
6. Pasal 365 ayat 4 (pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan
luka berat atau mati)
7. Pasal 368 ayat 2 (pemerasan dengan kekerasan yang mengakibatkan
luka berat atau mati)
8. Pasal 444 (pembajakan di laut, pesisirdan sungai yang
mengakibatkan kematian).
d. Beberapa pandangan tentang hukuman mati
Hukuman mati merupakan salah satu hukuman yang paling banyak mendapat sorotan, beberapa kalangan ada yang mendukung tentang hukuman ini namun tidak sedikit juga kalangan yang menentang hukuman ini. Berikut macam macam pandangan tentang hukuman mati:
- De Bussy membela adanya pidana mati di Indonesia dengan mengatakan bahwa di Indonesia terdapat suatu keadaan yang khusus. Bahaya terhadap gangguan yang sangat terhadap ketertiban hukum di Indonesia adalah lebih besar.
- Jonkers membela pidana mati dengan alasan bahwa walaupun ada keberatan terhadap pidana mati yang seringkali dajukan adalah bahwa pidana mati itu tak dapat ditarik kembali, apabila sudah dilaksanakan dan diakui bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan dalam putusan hakim, lalu tak dapat diadakan pemulihan hak yang sesungguhnya. Terhadap orang mati ketidakadilan yang dialaminya tidak dapat diperbaiki lagi.
- Lombrosso dan Garofalo juga termasuk yang mendukung pidana mati. Mereka berpendapat bahwa pidana mati adalah alat mutlak yang harus ada pada masyarakat untuk melenyapkan individu yang tak mung kini dapat diperbaiki lagi.
- Para sarjana hukum di Indonesia juga ada yang mendukung pidana mati. Diantaranya adalah Bismar Siregar yang menghendaki tetap dipertahankannya pidana mati dengan maksud untuk menjaga sewaktu-waktu kita membutuhkan masih tersedia.
- Van Bemmelen menyatakan bahwa pidana mati menurunkan wibawa pemerintah, pemerintah mengakui ketidakmampuan dan kelemahnnya.
- Menurut Roling, pidana mati justru mempunyai daya destruktif, yaitu bila negara tidak menghormati nyawa manusia dan menganggap tepat untuk dengan tenang melenyapkan nyawa seseorang, maka ada kemungkinan besar dan akan berkurang juga hormat orang pada nyawa manusia.
Kesimpulan:
Terdapat beberapa pandangan tentang hukuman mati ini, terdapat pihak yang mendukung dan menentang hukumaan mati.
Komentar
Posting Komentar